Thanks For Visiting My Blog
TUGAS
MAPEL PKn
MENGOMENTARI
SEBUAH BERITA
Nama : Decky Adi
Prasetyo
No. : 01
Kelas : XII IPS 2
SMA
NEGERI 1 KARANGANYAR
TAHUN
PELAJARAN 2013/2014
A.
BERITA
Judul :
Baliho Disemprit, Caleg Kampanye Lewat Website
Isi Berita :
KLATEN–Terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Zonasi Atribut Kampanye
membuat sejumlah calon legislatif (caleg) membuat inovasi baru untuk
berkampanye. Selain pemasangan stiker mobil, juga ada caleg yang berkampanye
melalui website.
Salah satu caleg yang berkampanye melalui website yakni Ketua Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Klaten, S. Kuntoro
Budiyanto. Laki-laki yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Jawa
Tengah itu mengatakan website bertajukGerakan Cinta Damai Soloraya sebagai terobosan media kampanye baru
di era digital.
“Melalui website, bisa
ramah lingkungan daripada baliho dan poster yang masih konvensional. Mereka
bisa mengetahui profil saya dan bisa mengenal lebih dekat dengan saya. Dengan
media ini, saya juga ingin mengajak pemilih untuk lebih cerdas dalam memberikan
hak suaranya,” katanya kepada wartawan Selasa (3/12).
Menurutnya, website tersebut
bukan hanya menjadi media kampanye untuknya dan partai, tetapi sebagai media
ajakan kepada masyarakat untuk tidak golput. Jadi, lanjut dia, masyarakat bisa
menyalurkan aspirasinya saat Pemilu Legislatif 2014.
“Kami ingin menyasar pada kalangan
pelajar, pemuda, dan orang-orang yang saat ini melek teknologi. Sebab, saat
ini, media internet sudah sangat akrab dengan kehidupan masyarakat di era
digital ini,” tuturnya.
Sementara, Ketua Panitia Pengawas
Pemilu (Panwaslu) Klaten, Suharno, mengatakan hal itu bukan termasuk
pelanggaran selama isi website hanya berupa pengenalan caleg. “Kalau hanya
menampilkan pengenalan caleg seperti profil serta visi dan misi caleg yang
bersangkutan, itu bukan pelanggaran. Sebab, ini dalam masa kampanye tertutup,”
katanya, Selasa.
Namun, lanjut dia, bila sudah mengajak
untuk memilih salah satu caleg dan mengumbar janji-janji, itu sudah termasuk
pelanggaran. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk kampanye terbuka yang
seharusnya berlangsung mulai 21 Maret 2014. “Tapi, nanti akan kami cek terlebih
dahulu. Kalau memang di dalam website ada ajakan dan memberikan janji-janji
kepada masyarakat, maka akan kami larang,” tuturnya.
B.
KOMENTAR
Menurut saya, penggunaan website sebagai sarana
berkampanye memang cukup menarik, karena jika kita sudah tahu alamat website
tempat para caleg menampilkan visi dan misinya kita bisa mengetahui, memahami,
dan menganalisa tentang visi dan misi para calon pembela rakyat tersebut sebelum
kampanye terbuka. Namun, perlu diingat bahwa setiap website para caleg harus di
cek dan selalu diawasi oleh pihak KPU dan pihak yang berwenang untuk memantau
isi dari website para caleg tersebut. Bilamana, isinya sudah tidak sesuai
dengan peraturan mengenai Pemilu 2014, pihak KPU dan yang berwenang harus
segera menindak tegas setiap pelanggaran yang ada. Karena jika ada caleg yang
sudah berkoar – koar untuk memilih dirinya sebagai wakil rakyat kelak hal itu
tentunya merugikan bagi caleg lainnya.
Disisi lain pembuatan media website sebagai tempat
berkampanye dan pelarangan pembuatan baliho dan spanduk untuk media kampanye
membuat omset pengusaha baliho dan spanduk menurun. Karena biasanya pada saat
musim Pemilu, para pengusaha baliho dan spanduk akan kebanjiran order jika
order pengusaha balih dan spanduk banyak maka semakin banyak pula pengangguran
yang dapat terserap dalam usaha ini. Jika orderan pengusaha balih dan spanduk
turun maka semakin bertambah pula pengangguran yang ada. Pemerintah akan
mendapata tugas baru dalam memperbanyak lapangan kerja.
Dari sudut pandang masyarakat pedesaaan atau pedaaman
yang belum mengenal lebih lanjut tentang teknlogi internet yang semakin
berkembang pesat sekarang ini, maka media website ini dianggap sia – sia karena
mereka belum mengenal peralatan canggih semacam ini. Para caleg selain
menggunakan media ini sebagai kampanye tertutup maka para caleg juga harus
menampilkan visi misinya kepada masyarakat pedesaan dan pedalaman kelak ketika
jadwal kampanye terbuka.
Dari sisi pecinta lingkungan, kebijakan semacam ini
membuat pemandangan di tempat – tempat umum menjadi lebih enak karena tanpa
wajah – wajah para caleg, namun karena banyaknya angkutan umum yang diberi
gambar para caleg malah membuat hal ini menjadi sama saja. Karena jika baliho
maka gambarnya tidak akan kemana – mana namun karena para caleg menggunakan
angkutan umum sebagai ganti baliho, gambar para caleh menjadi mudah ditemui
dimana – mana.
Sekian, menurut saya itulah komentar – komentar yang akan
diajukan jika media website dan pelarangan pembuatan baliho dan spanduk ini
dilakukan untuk media kampanya Pemilu 2014. Akhirnya, semoga Pemilu 2014
berjalan tertib, tenang, dan tenteram tanpa ada kejanggalan apa – apa dan tanpa
ada money politik.
ALWAYS REMEMBER : http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com
Manteep dah gan artikelnya :)
ReplyDeletethanks gan
Delete