Pages

Social Icons

Beranda

Sunday 12 May 2013

Tentang Dasar Negara indonesia Pancasila

Terimakasih Atas Kunjungannya :-)
Thanks For Visiting My Blog


2. DASAR NEGARA INDONESIA

Setiap Negara pasti memilik dasar filsafah negara atau dasa  negara. Dan Indonesia adalah negara yang memilik dasar negara pancasila.
1.     Istilah Pancasila
Pancasila berasal dari kata panca (lima) dan sila (dasar), maka dapat diartikan lima sila-sila yang melandasi semua aktivitas.
2.     Pancasila mengadopsi dari kejadian masa lalu
Pancasila mengadopsi dari “Panca Krama” pada jaman majapahit. Namun Panca Krama berarti lima larangan yaitu : kekerasan, dengki, bohong, mencuri, minum-minuman. Namun pancasila yang kita gunakan adalah pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4.
3.     Materi Panasila
Materi pancasila digali dari kepribadian bangsa Indonesia. Yaitu TRI PRAKARA ( menurut Pof.dr. Notonegoro, S.H) yang meliputi Agama, Adat, dan Budaya.
4.     Perumus pancasila
Pada awalnya BPUPKI berusaha membuat dasar Negara, namun setelah beberapa kali sidang dan tidak kunjung membuahkan hasil. Akhirnya di bentuklah PPKI/ panitia 9, setalah sidang tgl 29 mei- 1 juni akhirnya dasar Negara berhasil dibuat. Tokohnya yaitu Ir. Soekarno, Moh.Yamin, Dr. Soepomo.
5.     Susunan pancasila
Susunan pancasila yaitu
a)     Sistematis, maksudnya isi dari pancasila harus urut
b)    Hirearkis, masudnya isi dari pancasila bertingkat
c)     Pyramid, berbentuk pyramid
Susunan pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh, maksudnya sila-silanya tidak boleh di putarbalikan tempat karena akan menjadikan presepsi yang berbeda dank arena pancasila adalah alat pemersatu bangsa.
6.     Kedudukan Pancasila
Kedudukan pancasila dibagi menjadi 2, yaitu :
a)     Kedudukan pokok
                                                        i.            Sebagai dasar Negara
                                                      ii.            Sebagai pandangan hidup bangsa
b)  Kedudukan yang lain
                                                        i.            Sebagai filsafah bangsa
                                                      ii.            Sebagai perjanjian luhur
                                                    iii.            Sebagai ideologi Negara
                                                   iv.            Sebagai sumber hokum
                                                     v.            Sebagai tujuan yang hendak dicapai

Sebagai dasar Negara, pancasila menjadi asas bagi hukum tata Negara Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari keterkaitan sila-sila pancasila dengan pasal-pasal dalam konstitusi Negara.
a)     Sila Ketuhanan  yang Maha Esa
Sila ini memiliki keterkaitan dengan pasal 29 UUD 1945, yaitu member kemerdekaan pada stiep warga Negara untuk beribadah menurut keyakinan/agama masing-masing.dalam bidang eksekutif pemerintah membentuk Departemen Agama, sedangkan dalam bidang yudikatif pemerintah membentuk Pengadilan Agama sebagi realisasi dari sila pertama.



 ALWAYS REMEMBER : http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com

No comments:

Post a Comment