Thanks For Visiting My Blog
e. Mahkamah Agung
Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen menentukan bahwa kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi. Tugas dan kewenangan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut
:
1) Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 : “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”.
2) Pasal 24A ayat 1 UUD 1945 : “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan undang-undang”.
f. Mahkamah Konstitusi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam pasal 24C UUD hasil amandemen.
Berdasarkan undang-undang tersebut Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang
sebagai berikut :
1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang 1945
2) Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD 1945
3) Memutuskan pembubaran partai politik
4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5) Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan / atau Wakil
Presiden diduga melakukan pelaggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau
Wakil Presiden.
Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9 orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah
Agung, 3 orang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden.
ALWAYS REMEMBER : http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com
No comments:
Post a Comment