Thanks For Visiting My Blog
Negara
Indonesia dalam system politik menerapkan system demokrasi pancasila. Demokrasi
pancasila tidak hanya meliputi demokrasi di bidang pemerintahan atau bidang
politik (demokrasi dalam arti sempit), tetapi juga telah berkembang menjadi
demokrasi dalam arti luas, yaitu meliputi berbagai system dalam masyarakat ,
seperti system politik, ekonomi, sosial dan sebagainya.
System
politik demokrasi pancasila musyawarah mufakat. Musyawarah mengandung
prinsip-prinsip yang berikut:
a.musyawarah
bersumber pada paham sila keempat pancasila
b.setiap
putusan yang diambil harus dapat di pertanggung jawabkan dan tidak boleh
bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
c.setiap
peserta musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengeluarkan
pendapat.
d.setiap
putusan, baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus
dterima dan di laksanakan.
e.apabila
cara musyawarah untuk mufakat tidak dapat di capai dan telah di upayakan
berkali-kali maka dapat di gunakan cara lain yaitu dengan pengambilan suara
terbanyak(voting)
pokok-pokok
system politik Indonesia setelah amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut
1.bentuk
Negara adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahaan republik. Negara
kesatuan RI di bagi menjadi 33 provinsi dengan prinsip desentralisasi yang
luas, nyata dan bertanggung jawab.
2.kekuasaan
eksekutif da di tangan presiden, presiden adalah kepala Negara dan sekaligus
kepala pemerintahan, presiden dan wakil presiden secara langsung di pilih oleh
rakyat dalam satu paket, presiden tidak dapat di bubarkan oleh parlemen, masa
jabatan presiden dan wakil presiden lima tahun sesudahnya dapat di pilih
kembali sekali dalam jabatan yang sama.
3.sebagai
kepala pemerintahan presiden membentuk kabinet yang bertanggung jawab
kepadanya.menteri tidak bertanggung
jawab kepada parlemen. Kabinet menjalankan pemerintahan sehari-haridi bawah
pimpinan presiden, dengan demikian sistemnya presidensil.
4.parlemen terdiri atas dua
badan(bekameral),DPR dan DPD,DPR merupakan wakil rakyat dan DPD merupakan wakil
provinsi, keagotaan DPR dan DPD di pilih lewat pemilu masa jabatan 5 tahun. DPR
mempunyai fungsi legislasi,anggaran dan pengawasan.
5.disamping DPR dan DPD terdapat MPR. Anggota
MPR terdiri dari DPR dan DPD,masa jabatan MPR lima tahun,MPR tidak lagi
berkedudukan sebagai lembaga tertinggi Negara, MPR berwenang mengubah UUD,
melantik presiden dan wakil presiden,serta dapat memperhentikan presiden dan
wakil presiden dalam masa jabatannya.
6.tidak ada sebutan lembaga tertinggi dan
lembaga tinggi Negara, yang ada adalah lembaga-lembaga Negara seperti
MPR,DPR,DPD,BPK,PRESIDEN,MK,komisi yudisial,dan MA.
7.lembaga dewan pertimbangan agung di
tiadakan.di bentuk sebuah dewan pertimbangan yang berada langsung di bawah
presiden.
8.kekuasaan
membentuk UU berada pada DPR, selain itu DPR menetapkan APBN, mengawasi
jalannya pemerintahan;DPR tidak dapat membubarkan presiden dan kabinet tetapi
dapat mengajukan usul memperhentikan presiden kepada MPR.
9.kekuasaan
legislative berada pada MA serta peradilan di bawahnya, selain itu terdapat
komisi yudisial dan mahkamah konstitusi
10.sistem
kepartaian adalah multi partai. Banyak partai bersaing untuk dapat merebutkan
kursi di DPR,DPRD.
11.pemilu
di selenggarakan untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam satu paket,
memilih anggota DPR,DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
12.pemerintah
daerah terdapat di daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.di daerah itu juga
di bentuk DPRD, kekuasaan legislative berada pada DPRD, sedang kekuasaan
eksekutif berada pada gubernur untuk daerah provinsi dan bupati/walikota untuk
daerah kabupaten/kota.gubernur dan bupati /walikota di pilih langsung oleh
rakyat daerah itu.sebutan daerah tingkat I dan II tidak ada lagi.
13.indonesia
menjalankan otonomi daerah dengan prinsip desentralisasi dan dekonsentrasi ,
dengan ini urusan pemerintah daerah menjadi sangat besar, dan pemerintah pusat
hanya mengurusi ,lima bidang saja yaitu pertahanan keamanan
14.adanya
jaminan hak asasi manusia sebagai mana tertuang dalam pasal 28 A-J UUD 1945 dan
UU yang berkaitan dengan HAM (UU NO. 28
Tahun 2000 tentang pengadilan HAM)
ALWAYS REMEMBER : http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com
No comments:
Post a Comment