Komentarnya dong....
A.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD)
1. Pengertian APBD
Menurut Undang-undang no. 17 tahun
2003 tentang Keuangan Negara, APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah
yang ditetapkan setiap tahun dengan peraturan daerah. APBD terdiri dari anggaran
pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan.
APBD adalah daftar terperinci
mengenai pendapatan dan pengeluaran daerah dalam waktu satu tahun yang telah
disyahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
2. Fungsi APBD
APBD yang disusun oleh setiap pemerintah
daerah memiliki fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi otorisasi
APBD sebagai dasar bagi pemerintah daerah
dalam menjalankan pendapatan dan belanja untuk masa satu tahun.
b. Fungsi Perencanaan
APBD merupakan pedoman bagi pemerintah
daerah dalam menyusun perencanaan penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun
yang bersangkutan.
c. Fungsi Pengawasan
APBD merupakan pedoman bagi DPRD, BPK, dan
instansi pelaksanaan pengawasan lainnya dalam menjalankan fungsi pengawasan.
d. Fungsi Alokasi
Sumber-sumber penerimaan APBD digambarkan
dengan jelas untuk dialokasikan sebagai pembelanjaan yang harus dilaksanakan
pemerintah daerah.
e. Fungsi Distribusi
Pembelanjaan APBD disesuaikan dengan
kondisi setiap daerah dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan.
3. Tujuan APBD
APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan
pengeluaran penyelenggaraan negara didaerah dalam rangka pelaksanaan otonomi
daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.
4. Cara penyusunan, Pelaksanaan, Pengawasan dan
Pertanggungjawaban APBD
a.
Cara penyusunan
APBD
Penyusunan
APBD melibatkan Tim Anggaran Eksekutif Pemerintah Daerah (Sekretaris Daerah,
BAPPEDA, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu) dan Panitia Anggaran DPRD
yang anggotanya terdiri atas tiap-tiap fraksi di DPRD.
APBD
disusun melalui beberapa tahap kegiatan, antara lain:
1) Pemerintah daerah menyusun Rancangan Pendapatan
dan Belanja Daerah (RAPBD)
2) Pemerintah daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD
untuk dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
3) RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi
APBD melalui Peraturan Daerah untuk dilaksanakan.
b.
Pelaksanaan
APBD
APBD yang telah disahkan oleh DPRD menjadi
kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakannya. Semua pengeluaran daerah
harus didasarkan pada:
1) Daftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA)
2) Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA)
3) Surat Perintah Pembayaran (SPP)
4) Surat Keputusan Otorisasi (SKO)
c.
Pengawasan
Pelaksanaan APBD
Pengawasan pelaksanaan APBD terdiri dari:
1) Pengawasan ekstenal
Adalah pengawasan pelaksanaan APBD yang dilakukan
oleh DPRD dan BPK.
2) Pengawasan internal
Adalah pengawasan pelaksanaan APBD yang dilakukan
oleh pemerintah daerah sendiri melalui instansi-instansi dalam jajarannya.
d.
Pertanggungjawaban
APBD
Setiap tiga bulan pemerintah daerah melaporkan
pelaksanaan APBD triwulan kepada DPRD, dan setelah tahun anggaran berakhir
pemerintah daerah mempertanggung-jawabkan seluruh pelaksanaan APBD.
5. Sumber-sumber penerimaan pemerintah daerah
Sumber-sumber
penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi terdiri dari:
a. Pendapatan asli daerah (PAD)
Adalah
penerimaan yang diperoleh dari pungutan-pungutan daerah berupa:
1) Pajak daerah
2) Retribusi daerah
3) Hasil pengolahan kekayaan daerah
4) Keuntungan dari perusahaan-perusahaan milik daerah
5) Lain-lain PAD
b. Dana Perimbangan
Adalah dana yang dialokasikan dari APBN
untuk daerah sebagai pengeluaran pemerintah pusat untuk belanja daerah, yang
meliputi:
1) Dana bagi hasil
Yaitu dana yang berasal dari APBN yang
dialokasikan kepada daerah sebagai hasil dari pengelolaan sumber daya alam
didaerah oleh pemerintah pusat.
2) Dana alokasi umum
Yaitu dana yang berasal dari APBN yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan sebagai wujud dari pemerataan
kemampuan keuangan antara daerah.
3) Dana alokasi khusus
Yaitu dana yang bersumber dari APBN yang
dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan
khusus daerah yang disesuaikan dengan prioritas nasional.
c. Pinjaman daerah
d. Penerimaan lain-lain yang sah, berupa:
1) Penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan,
jasa giro dan pendapatan bunga
2) Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap
mata uang asing
3) Komisi, penjualan, ataupun bentuk lain sebagai
akibat dari penjualan dan pengadaan barang atau jasa oleh daerah.
6. Jenis-jenis pengeluaran pemerintah daerah
Belanja
daerah terdiri dari dua jenis, yaitu:
a. Belanja Aparatur
1) Belanja Adminstrasi Umum
a) Belanja Pegawai
Belanja pegawai adalah semua pembayaran berupa
uang tunai yang dibayarkan kepada pegawai daerah otonom. Belanja pegawai
terdiri dari:
· Gaji dan tunjangan lainnya
· Tunjangan beras
· Honorarium
· Uang lembur
· Upah pegawai harian tetap
· Biaya perawatan dan pengobatan pegawai
· Belanja pegawai lain-lain
b) Belanja Barang dan Jasa
Belanja barang adalah semua pengeluaran yang
dilakukan untuk:
· Kantor
· Pembelian inventaris kantor
· Biaya pendidikan
· Biaya perpustakaan
· Biaya hansip
· Biaya pakaian dinas
· Pembelian peralatan dokter
· Pembelian alat-alat laboratorium
· Pembelian inventaris ruangan pasien
· Pembelian perlengkapan dapur rumah sakit
· Pembelian obat-obatan
· Pembelian bahan laboratorium
· Pembelian bahan percontohan, dll
c) Belanja Perjalanan Dinas
Belanja perjalanan dinas terdiri dari:
· Biaya perjalanan dinas
· Biaya perjalanan dinas tetap
· Biaya perjalanan dinas pindah
· Biaya pemulangan pegawai yang dipensiunkan
· Biaya perjalanan dinas lainnya
d) Belanja Pemeliharaan
Belanja pemeliharaan adalah semua pengeluaran yang
dilakukan dalam rangka pemeliharaan:
· Rumah dinas
· Asrama, mess dan sejenisnya
· Kendaraan dinas kepala daerah dan wakil kepala
daerah
· Kendaraan dinas lainnya
· Inventaris kantor, dll
2) Belanja Operasi dan Pemeliharaan
Belanja operasi dan pemeliharaan terdiri
dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja perjalan dinas dan biaya
pemeliharaan.
3) Belanja Modal
Belanja modal adalah belanja yang
dikeluarkan untuk membeli/memperoleh modal seperti tanah, mobil, alat-alat,
dll.
b. Belanja Publik
Belanja publik terdiri dari belanja
adminstrasi/umum, belanja operasi dan pemeliharaan, dan belanja modal.
c. Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
Belanja daerah yang sumber dananya dari bantuan
pemerintah pusat dari APBN berupa Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana
Alokasi Khusus.
d. Belanja Tak Disangka
Belanja tidak disangka adalah semua belanja yang
tidak terduga selama tahun anggaran.
7. Format dan contoh APBD
a. APBD Kab. MakasarTahun 2003
URAIAN
|
JUMLAH
|
A. Pendapatan
1. Pendapatan asli daerah (PAD)
2. Dana Perimbangan
3. Lain-lain pendapatan yang sah
B. Belanja
1. Aparatur Daerah
a. Belanja Administrasi umum
b. Belanja Operasi dan Pemeliharaan
c. Belanja Modal
2. Pelayanan Publik
a. Belanja Adminstrasi umum
b. Belanja Operasi dan Pemeliharaan
c. Belanja Modal
d. Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
e. Belanja Tak disangka
C. Surplus/Defisit
D. Pembiayaan
1. Penerimaan
2. Pengeluaran
|
495.017.481.050
67.008.490.300
395.054.965.750
32.954.025.000
525.737.924.208
102.555.669.973
80.595.080.773
6.437.071.200
15.523.518.000
423.182.254.235
303.852.200.165
39.374.398.750
62.939.707.820
16.515.947.500
500.000.000
(30.720.443.158)
30.720.443.158
34.549.690.758
(3.829.247.600)
|
b. Realisasi APBD Kab. Klaten Tahun 2004
URAIAN
|
JUMLAH
|
A. Pendapatan
Daerah
1. Sisa lebih anggaran tahun lalu
2. Pendapatan Asli Daerah
a. Pajak Daerah
b. Retribusi daerah
c. Laba BUMD
d. Lain-lain PAD
3. Dana Perimbangan
a. Bagi hasil pajak
b. Bagi hasil bukan pajak
c. Dana Alokasi umum
d. Dana Alokasi khusus
4. Pinjaman Daerah
5. Lain-lain pendapatan yang sah/penerimaan dari
propinsi
B. Belanja
1. Pengeluaran rutin/belanja aparatur
2.
Pengeluaran
pembangunan/belanja publik
C. Pembiayaan
1. Penerimaan
2. Pengeluaran
|
501.906.042.896
-
27.047.600.952
10.291.535.387
8.483.925.859
1.195.358.000
7.076.781.706
417.521.164.117
24.408.273.496
737.890.621
382.345.000.000
10.030.000.000
-
57.337.277.827
494.976.201.703
116.655.469.216
384.320.732.487
(6.929.841.193)
15.886.341.243
22.816.182.436
|
B. Dampak
APBN dan APBD terhadap perekonomian
APBN dan APBD
merupakan program pembangunan nasional jangka pendek pemerintah pusat dan
pemerintah daerah, sehingga dapat mengendalikan perekonomian nasional melalui
program-program yang telah digariskan.
Dampak APBN
dan APBD terhadap perekonomian adalah:
a. Terjadi pembangunan di berbagai sektor
APBN merupakan pedoman bagi perekonomian
yang bertujuan untuk menstabilkan perekonomian negara, meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan pemerataan pendapatan.
b. Mempengaruhi rencana-rencana sektor swasta
Asumsi yang digunakan dalam APBN merupakan
salah satu pertimbangan bagi investor dalam menanamkan modalnya.
c. Berpengaruh dalam perdagangan internasional
Kebijakan pengaturan tarif pajak ekspor dilakukan
untuk melindungi kepentingan produsen dalam negeri, serta mengamankan neraca
perdagangan internasional.
d. Sebagai alat politik fiskal
Pemerintah dengan sengaja mengubah-ubah
pengeluaran dan penerimaan guna mencapai kestabilan ekonomi. Teknik mengubah
pengeluaran dan penerimaan yang dilakukan oleh pemerintah disebut dengan
kebijakan fiskal.
Menurut
Richard Musgrave dampak APBN dan APBD akan mempengaruhi aspek sosial ekonomis
keuangan negara dan perekonomian bangsa, berupa:
a. Retribusi pendapatan
Retribusi pendapatan dilakukan melalui
penarikan pajak. Selanjutnya pajak tersebut digunakan untuk keperluan
peningkatan pendapatan masyarakat dalam bentuk pengeluaran negara yang
diberikan ke daerah-daerah .
b. Pengalihan sumber-sumber
Pengenaan tarif pajak yang tinggi terhadap
barang-barang tertentu menyebabkan terjadi proses pengalihan sumber-sumber
masyarakat. Produsen akan berpindah meningkatkan produksi yang menghasilkan
barang-barang dengan tarif pajak yang rendah. Pengenaan tarif pajak yang tinggi
terhadap barang–barang tertentu karena barang tersebut tidak dikehendaki
peredarannya dipasar oleh pemerintah.
c. Kestabilan terhadap kegiatan ekonomi
Efek ekonomis terhadap keuangan negara
dapat dilihat dari usaha pemerintah untuk menstabilkan keadaan ekonomi.Sebagai
contoh pada saat terjadi inflasi, pemerintah harus mempengaruhi ekonomi
nasional melalui APBN/APBD agar terjadi keseimbangan kembali antara arus uang
dengan arus barang yang beredar.
C.Kebijakan Anggaran
1. Pengertian Kebijakan Anggaran
Penyusunan
APBN tidak lepas dari sasaran kebijakan keuangan pemerintah yang harus
menunjang pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, kestabilan moneter, perluasan
kesempatan kerja, pelayanan umum dan lain-lainnya yang menyangkut peningkatan
kesejahteraan rakyat.
Dengan
demikian kebijakan anggaran diartikan sebagai kebijakan pemerintah untuk
mengatur APBN agar sesuai dengan arah dan laju pertumbuhan ekonomi yang
diharapkan dalam Program Pembanghunan Nasional.
Sebelum
tahun 2001 prinsip penyusunan APBN adalah anggaran berimbang dinamis, dimana
jumlah penerimaan negara selalu sama dengan pengeluaran negara, dan jumlahnya
diupayakan meningkat dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2001 hingga sekarang
prinsip anggaran yang digunakan adalah anggaran defisit/surplus.
Penyusunan
APBN mulai tahun 2005 telah menerapkan format baru, yaitu format anggaran
terpadu berdasar undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Format baru tersebut merupakan sistem penganggaran terpadu yang melebur
anggaran rutin dan pembangunan dalam satu format anggaran dengan tujuan
mengurangi tumpang tindih alokasi pengeluaran.
2. Tujuan Kebijakan Anggaran
Untuk menentukan arah, tujuan,
prioritas pembangunan nasional serta pertumbuhan ekonomi agar sesuai Program
Pembangunan Nasional yang pada gilirannya meningkatkan kemakmuran masyarakat.
3. Macam-macam Kebijakan Anggaran
Kebijakan
anggaran dapat dibedakan menjadi:
a. Anggaran Berimbang
Anggaran berimbang adalah
suatu bentuk anggaran dimana jumlah realisasi pendapatan negara sama dengan
jumlah realisasi belanja negara. Kebijakan anggaran berimbang terjadi pada masa
pemerintahan orde baru.
b. Anggaran Defisit
Anggaran defisit berarti
jumlah realisasi pendapatan negara lebih kecil dari realisasi belanja negara.
Mulai tahun 2000, dalam era reformasi pemerintah menerapkan kebijakan anggaran
defisit dalam menyusun APBN.
c. Anggaran Surplus
Anggaran
surplus berarti jumlah realisasi pendapatan negara lebih besar dari realisasi
belanja negara.
d. Anggaran Dinamis
Anggaran dinamis adalah
bentuk penyusunan anggaran dimana sisi penerimaan dari tahun ke tahun selalu
mengalami peningkatan, sehingga memungkinkan belanja negara juga mengalami
peningkatan.
LEMBAR
KERJA SISWA
I. Jawablah dengan singkat dan tepat!
1.
sasasa
2.
II. Uji
Kompetensi
Pilihlah salah satu jawaban yang
paling tepat!
1.
Tujuan
penyusunan APBN adalah ...
a.
Memperbesar
pendapatan dan pengeluaran negara dengan sebaik-baiknya
b.
Agar uang
yang diterima negara dan bersumber dari pajak dapat digunakan sebaik-baiknya
untuk tujuan pembangunan
c.
Agar
penggunaan uang negara dapat digunakan sebaik-baiknya untuk tujuan meningkatkan
taraf hidup masyarakat
d.
Agar
penggunaan uang negara yang berasal dari tabungan dapat digunakan sebaik
mungkin sesuai dengan undang-undang yang berlaku
e.
Mengatur
sedemikian rupa sehingga penggajian dan pembiayaan yang dilakukan pemerintah
lebih bermanfaat
2.
Menurut
pendapat penganut anggaran belanja berimbang dalam hal terpaksa terjadi
ketidakstabilan ekonomi pada waktu depresi, anggaran yang dipakai adalah
anggaran ...
a.
Surplus
b.
Defisit
c.
Seimbang
d.
Disesuaikan
e.
lebih
3.
Pada APBN,
pajak yang diterima dapat disalurkan pada berbagai proyek pembangunan. APBN
dalam hal ini menjalankan fungsi ...
a.
Distribusi
b.
Stabilisasi
c.
Relokasi
d.
Pengembangan
e.
alokasi
4.
Anggaran
pendapatan dan belanja negara yang defisit ada kebaikanya, yaitu dapat ...
a.
Memfungsikan
uang menganggur
b.
Memperluas
kesempatan kerja
c.
Menghemat
pengeluaran negara
d.
Membiayai
proyek-proyek yang beresiko tinggi
e.
Menekan laju
inflasi
5.
Yang bukan
merupakan azas penyusunan APBN adalah ...
a.
Penghematan
b.
Peningkatan
efisiensi
c.
Pemasukan
berdasar pengeluaran
d.
Manajemen
prioritas pembangunan
e.
Kemandirian
6.
Dana yang
masuk ke kas negara yang berasal dari pungutan pajak digunakan untuk membangun
sarana jalan tol. Fungsi pajak dalam hal ini adalah fungsi ...
a.
Alokasi
b.
Stabilitas
c.
Distribusi
d.
Pengembangan
e.
Pemerataan
7.
Yang bukan
merupakan pos pengeluaran rutin adalah ...
a.
Belanja
pegawai dan ABRI
b.
Bantuan
bencana alam
c.
Subsidi
daerah otonom
d.
Bunga dan
cicilan hutang
e.
Subsidi lain,
seperti subsidi BBM
8.
Pada saat
perekonomian negara dilanda inflasi, APBN dapat difungsikan sebagai pengendali
perekonomian. Hal ini dilakukan dengan cara ...
a.
Menambah
anggaran pengeluaran rutin
b.
Mengurangi/menunda
beberapa pengeluaran
c.
Mengurangi
tabungan negara
d.
Menciptakan
tertib anggaran pengekluaran
e.
Penarikan
pajak dikurangi jumlahnya
9.
Berikut
hal-hal yang berhubungan dengan APBN:
1. minyak bumi dan gas alam
2. pajak ekspor
3. subsidi daerah otonom
4. pajak penghasilan
5. gaji pegawai
6. bunga dan cicilan utang
Yang merupakan sumber penerimaan negara adalah ...
a.
1, 2, 5
b.
1, 3, 4
c.
1, 2, 4
d.
2, 4, 6
e.
2, 5, 6
10.
Sebagai
sumber pendapatan negara adalah ...
a.
Pajak bumi
dan bagunan
b.
Pajak
penghasilan dan pajak barang mewah
c.
Bantuan
program dan bantuan proyek
d.
Penerimaan
negara dan penerimaan pembangunan
e.
Minyak bumi
dan gas alam
11.
Hal yang
berhubungan dengan APBN:
1. pembiayaan pembangunan rupiah
2. pembiayaan proyek
3. dana perimbangan
4. dana alokasi umum
5. belanja pegawai
6. dana alokasi khusus
Yang merupakan belanja/pengeluaran daerah adalah
...
a.
1, 3, 6
b.
1, 2, 5
c.
2, 4, 5
d.
3, 4, 6
e.
4, 5, 6
12.
Bukan
merupakan dampak APBN dalam kegiatan ekonomi ...
a.
Berpengaruh
negatip terhadap APBD
b.
Memperbaiki
kestabilan ekonomi
c.
Menimbulkan
investasi masyarakat
d.
Berpengaruh
terhadap pertumbuhan ekonomi
e.
Berperan
meningkatkan kegiatan produksi
13.
Sebagai dasar
untuk menerima pendapatan dan melakukan belanja, merupakan salah satu fungsi
APBN; yaitu fungsi ...
a.
Perencanaan
b.
Rotarisasi
c.
Pengawasan
d.
Alokasi
e.
Distribusi
14.
Dana
Perimbangan dalam APBN diantaranya adalah ...
a.
Pajak daerah
b.
Hibah
c.
Dana bagi
hasil
d.
Retribusi
daerah
e.
Retribusi
daerah dan pengelolaan kekayaan daerah
15.
Yang
dikategorikan dalam PAD (Pendapatan Asli Daerah) adalah ...
a.
Dana alokasi
umum, hibah, pajak daerah
b.
Pajak daerah,
pajak darurat, hibah
c.
Dana bagi
hasil, pajak daerah, retribusi
d.
Retribusi
daerah, pajak daerah, pendapatan bunga
e.
Retribusi
daerah, pajak daerah, dana darurat
16.
Yang termasuk
sumber pendapatan negara antara lain ...
a.
Retribusi dan
cukai
b.
Dana Alokasi
Umum dan BUMN
c.
Dana Alokasi
Khusus dan pajak daerah
d.
Dana Alokasi
Khusus dan migas
e.
Pajak
Pertambahan Nilai dan Bea Masuk
17.
Yang tidak
termasuk pajak dalam negeri adalah ...
a.
Pajak
Pertambahan Nilai
b.
Pajak Bumi
Bangunan
c.
Pajak
Penghasilan
d.
Cukai
e.
Bea Masuk
18.
Yang tidak
termasuk unsur-unsur penerimaan negara adalah ...
a.
Subsidi
daerah otonom
b.
Laba BUMN
c.
Bea Masuk
d.
Pajak Ekspor
e.
Pajak
Pertambahan Nilai
19.
Berikut jenis
belanja APBD:
1. belanja modal
2. belanja bagi hasil dan
bantuan keuangan
3. belanja administrasi umum
4. belanja operasi dan pemeliharaan
5. belanja tidak disangka
Yang tidak termasuk kelompok belanja pelayanan
publik adalah ...
a.
1, 2
b.
2, 3
c.
3, 4
d.
2, 5
e.
4, 5
20.
Berikut
adalah sumber pendapatan daerah:
1. PAD
2. dana perimbangan
3. pendapatan hibah
4. dana darurat
5. pajak daerah
Yang termasuk kelompok lain-lain pendapatan yang
sah adalah ...
a.
1, 2
b.
2, 3
c.
3, 4
d.
4, 5
e.
3, 5
III. Ulangan
harian
A. Pilihlah salah satu jawaban yang paling tepat!
1.
Sumber
pendapatan negara bukan pajak adalah ...
a. penerimaan SDA, bagian laba BUMN, cukai
b. penerimaan bukan pajak, bea masuk, bagian laba
BUMN
c. bea masuk, cukai, pajak bumi dan bangunan
d. bagian laba BUMN, penerimaan SDA, penerimaan bukan
pajak
e. pajak pertambahan nilai, cukai, pungutan ekspor
2.
Yang tidak
termasuk pengeluaran rutin adalah ...
a. belanja pegawai
b. pembiayaan proyek
c. subsidi
d. belanja barang
e. pembayaran bunga utang
3.
4.
Tabungan pemerintah
adalah selisih antara ...
a. pengeluaran pembangunan dengan pengeluaran rutin
b. penerimaan rutin dengan pengeluaran rutin
c. penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin
d. penerimaan dan pengeluaran
e. pengeluaran dalam negeri dengan penerimaan dalam
negeri
5.
Dibawah ini
bukan pos pengeluaran rutin pemerintah ...
aa.
Belanja
barang
a.
2.
3.
B. Kerjakan dengan singkat dan tepat!
C.
Jangan Lupa ....http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com
Jawaban soalnya mana,hed
ReplyDeletewakaka kagak ada --"
Deletejawaban no 8 apa
ReplyDeletejawaban no 2 apa ka ??
ReplyDeleteya, soalnya lumayan lah buat latihan
ReplyDeleteini pas banget aku nemuin blog yang komplit yang lain gak komplit. Trims
ReplyDelete