Thanks For Visit My Blog
Fungsi
dan Kedudukan Bahasa Indonesia
Sejak lahir kita sudah mengenal
bahasa. Bahkan kita menggunakannya setiap hari untuk berkomunikasi. Karena kita
ada di Indonesia, maka kita menggunakan Bahasa Indonesia dan terkadang bahasa
daerah asal kita masing-masing, atau yang disebut bahasa ibu. Tapi, apakah kita
tahu fungsi bahasa? Apa kita juga tahu kedudukan Bahasa Indonesia itu sendiri?
Fungsi :
1.
Sebagai sarana atau alat untuk ekspresi diri.
Dengan bahasa, kita dapat memberikan
ide dengan jelas dan dapat dimengerti oleh yang lain.
2.
Sebagai alat komunikasi.
Kita menggunakan bahasa setiap hari
untuk berkomunikasi dengan orang di sekitar kita. Coba bayangkan jika tidak ada
bahasa, mungkin kita hanya akan diam sepanjang hari karena tidak dapat berbicara
dengan orang lain. Atau keadaan akan kacau akibat kesalah-pahaman karena pesan
yang dimaksud tidak tersampaikan karena tidak ada bahasa.
3.
Membantu dalam adaptasi dan integrasi.
Adaptasi : Menyesuaikan diri dengan
lingkungan.
Ketika kita sedang berada di daerah
yang bahasanya tidak kita mengerti, maka kita dapat menggunakan Bahasa
Indonesia untuk berkomunikasi dengan warga setempat.
Integrasi : Pemersatu.
Indonesia memiliki beraneka ragam
bahasa daerah. Jika masyarakat hanya menggunakan bahasa daerah mereka
masing-masing untuk berkomunikasi, pesan yang mereka maksud takkan pernah
tersampaikan karena mereka tidak mengerti apa yang dibicarakan satu sama lain.
Karena itulah Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dibutuhkan untuk
integrasi warga. Meskipun berasal dari asal daerah yang berbeda, dengan
menggunakan Bahasa Indonesia seluruh warga dapat berkomunikasi dengan lancar
dan tidak terjadi kesalah-pahaman antara mereka akibat miskomunikasi.
4.
Sebagai alat kontrol sosial.
Untuk mengontrol sikap, tingkah
laku, dan tata krama warga Indonesia.
Misalnya, tulisan “Buanglah sampah
pada tempatnya” bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah
mereka sembarangan. Tapi tulisan tersebut lebih sering hanya menjadi hiasan
dinding karena banyak masyarakat yang tidak mematuhinya. Selain bahasa,
dibutuhkan kesadaran masyarakat sendiri dalam melakukannya.
Kedudukan Bahasa
Indonesia :
1.
Sebagai bahasa nasional
=> Diikrarkan pada Hari Sumpah
Pemuda, 28 Oktober 1928.
a. Lambang identitas nasional.
b. Lambang kebanggaan kebangsaan.
c. Bahasa Indonesia sebagai alat
komunikasi.
d. Alat pemersatu bangsa yang
berbeda suku, agama, ras, adat istiadat dan budaya.
2.
Sebagai bahasa Negara
=> Hasil perumusan seminar
politik bahasa Nasional di Jakarta pada 25 – 28 Februari 1975.
a. Bahasa resmi kenegaraan.
b. Alat pengantar dalam dunia
pendidikan.
c. Penghubung pada tingkat Nasional
untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, dan
d. Pengembangan kebudayaan Nasional,
Ilmu dan Teknologi.
Nama : yuliningsih
NPM : 12503075
Prodi : bk-pgsd
ALWAYS REMEMBER : http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com
No comments:
Post a Comment