Thanks For Visiting My Blog
SUBSTANSI
KONSTITUSI
Pasal-pasal
dalam UUD 1945 yang memuat substansi konstitusi:
A. TUJUAN NEGARA
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
B. LEMBAGA NEGARA
-Majelis Permusyawaratan
Rakyat
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan
golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undangundang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam
lima tahun di Ibukota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan
suara yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan
garisgaris besar daripada haluan Negara.
-Presiden dan Wakil Presiden
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan
menurut Undang-undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang
Wakil
Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan
Undangundang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia
(2) Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis
waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden
bersumpahmenurut agama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala
Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa
dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban
Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan
menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya
keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2) Presiden menerima Duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
-Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 19
(2) Susunan
Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.
(3) Dewan
Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap
Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(3) Jika
rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama , maka rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan
lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1)
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan
Undang-undang.
(2) Jika
rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan
oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan dalam persidangan
Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal
ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan
Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang.
(2) Peraturan
Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
persidangan berikutnya.
(3) Jika
tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintahan itu harus dicabut
-Dewan
Perwakilan Daerah
Pasal 22C
(1)Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dipilih dari setiap provinsi melaliui pemilihan umum
(2) Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama
(3) Dewan Perwakilan Daerah
bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
(4) Susunan dan kedudukan
Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang
Pasal 22D
(1) Dewan Perwakilan Daerah
dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan dengan perimbangan keuangan
pusat dan daerah
(2) Dewan Perwakilan Daerah
ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah;
hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja
Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,
agama.
(3) Dewan Perwakilan
Daerahdapat melakukan pengawasan dan pelaksanan undang-undang mengenai otonomi,
daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan, dan
agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai
pertimbangan untuk ditindak lanjuti
(4) Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya
diatur dalam undang-undang.
-Badan Pemeriksa Keuangan
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan
Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri
-Mahkamah Agung
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya
dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan sebuah Mahkamah
Konstitusi
Pasal 24A
(1) Mahkamah Agung berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan peraturan perundang-undangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya
yang diberikan oleh undang-undang.
-Komisi Yudisial
Pasal 24B
(1) Komisi Yudisial bersifat
mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
(2) Anggota Komisi Yudisial
harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki
intregritas dan kepribadian yang tidak tercela
(3) Anggota Komisi
Yudisialdiangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat
-Mahkamah Konstitusi
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang
Undang Dasar, ------------
(2) ----------------
-----------------
C. PEMBAGIAN KEKUASAAN
D. HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 28A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(2) .setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasandan diskriminasi
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan
diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk
mengajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
(3) Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalm pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas
status kewarganegraan
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk
agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,
memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak
ataskebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya
(3) Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28F
Setiap orang berhak u tuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh dan memiliki,
menyimpan, mengolah, dn menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta bendayang
berada di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi
(2) Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahakan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, da mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dari
menfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas
jaminan social yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk
tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun
(2) Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat dikriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diakriminatif itu
(3) Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban
(4) Perlindungan,
pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adlah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan
dalam peraturan perundang-undangan
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, da bernegara
(2) Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang –undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
E. SISTEM PEMERINTAHAN
Pasal 1
(3)Negara Indonesia adalah
Negara hukum
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan
menurut Undang-undang Dasar.
Pasal 17
(1)Presidan dibantu oleh menteri-menteri Negara
(2)Menteri-menteri itu diangkat dan
diberhentikan oleh presidan
(3)Setiap menteri
membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan
(4)Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kementrian Negara diatur dalam undang-undang
F. HUBUNGAN PUSAT DENGAN
DAERAH
Pasal 18 A
(1)Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah
provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,
diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah
(2)Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur
dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang
G. PROSEDUR PENYELESAIAN
PERTIKAIAN
Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang
Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
H. PENGAWASAN PEJABAT NEGARA
Pasal 24C
(2) Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil Presiden menurut Undang Undang Dasar
I.
PERUBAHAN KONSTITUSI
Pasal 37
(1) Untuk mengubag Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3
daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
daripada jumlah anggota yang hadir.
ALWAYS REMEMBER : http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com
No comments:
Post a Comment