Pages

Social Icons

Beranda

Showing posts with label Materi. Show all posts
Showing posts with label Materi. Show all posts

Friday, 20 December 2013

Contoh Tugas Mengomentari Sebuah Berita Invasi Usaha Peternakan

Terimakasih Atas Kunjungannya :-)
Thanks For Visiting My Blog

TUGAS PKn
MENGOMENTARI SEBUAH BERITA











Nama         : Nuraini Anis Arifah
No.             : 27
Kelas          : XII IPS 2



SMA NEGERI 1 KARANGANYAR
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
A.                 BERITA

Judul              : Pengusaha Jaten, Dihimbau Setop Invasi Usaha Peternakan
Sumber          : http://solopos.com
Isi Berita        :
KARANGANYAR — Pemerintah Kecamatan Jaten, Karanganyar mengimbau seluruh pengusaha peternakan di daerahnya agar tak melakukan invansi area peternakan di masa mendatang.
Selain menyebabkan polusi udara yang merugikan masyarakat setempat, daerah Jaten bukan termasuk zona pengembangan peternakan.
Demikian ditegaskan Camat Jaten, Titik Umarni, saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (2/12/2013). Melalui sosialisasi yang digencarkan sejak awal pekan ini, jajaran Muspika Jaten berharap pengusaha di daerahnya memahami karakter daerah di Jaten.
“Peternakan yang ada di Jaten biasanya berada di Ngringo dan Sroyo. Di sana banyak ditemukan peternak babi. Selain itu, kami menyarankan kepada pengusaha agar tak melakukan invansi bidang peternakan. Soalnya, daerah Jaten lebih cocok untuk daerah industri dan pertanian,” katanya.
Titik Umarni mengatakan sosialisasi penyetopan invansi bidang peternakan bakal terus dilakukan hingga beberapa waktu mendatang. Sosialisasi yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk melindungi pengusaha itu sendiri.

 “Kalau ada yang nekat, pasti akan berbenturan dengan warga. Soalnya, usaha peternakan akan menyebabkan polusi udara dan sebagainya. Ini akan menimbulkan protes warga. Makanya, kami harus melakukan pemahaman kepada pengusaha,” ulasnya.
Titik mengatakan sejumlah pengusaha di Jaten menanggapi sosialisasi tersebut dengan baik. Hal itu dibuktikan kesediaan pengusaha untuk menghindari invansi bidang peternakan ke depan.
“Sekilas, para pengusaha sudah menerima saran kami. Ke depan, kami tetap memantau kondisi perluasan usaha di Jaten. Dari berbagai usaha yang ada, bidang peternakan yang harus disetop. Artinya, tak boleh invansi,” katanya.
Jajaran Muspika baru saja melakukan koordinasi dengan puluhan pengusaha di Jaten. Selain silaturahmi, jajaran Muspika ingin menyatukan misi dan visi terkait pengembangan usaha di Jaten.
“Koordinasi dengan pengusaha terus kami lakukan. Dengan seperti itu, ada hubungan simbiosis mutualisme,” katanya.



B.                 KOMENTAR
Komentar saya terhadap berita diatas adalah saya setuju karena daerah Kecamatan Jaten, terutama di Desa Ngringo dan Sroyo pola perumahan penduduknya berdekatan sehingga jika dilakukan invasi pada usaha peternakan terutama Babi, Ayam, dan Bebek dapat menambah masalah yaitu polusi udara yang disebabkan oleh kotorannya dan lalat yang dapat mengerumuni daerah peternakan tersebutbelum lagi daerah Kecamatan Jaten terkenal dengan banyaknya volume kendaraan yang ada. Namun Pemerintah dalam hal ini adalah Camat Kecamatan Jaten juga harus menyediakan tanah untuk melakukan usaha Peternakan bagi para Pengusaha, karena Usaha Peternakan dapat menyerap pengangguran serta dapat meningkatkan gaji penduduk khususnya Kecamatan Jaten. Bilapun pada akhirnya Para Pengusaha Peternakan tidak dapat melebarkan sayapnya dalam bidang Peternakan, perlu ditinjau lagi beberapa bidang usaha yang tidak merugikan lingkungan sekitar seperti Usaha Pertanian. Pemerintah perlu melakukan sosialisasi kepada Para Pengusaha agar nantinya tidak bertubrukan dengan maksud Pemerintah.




 ALWAYS REMEMBER : http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com

Contoh Tugas mengomentari sebuah Berita pemilu 2014

Terimakasih Atas Kunjungannya :-)
Thanks For Visiting My Blog

TUGAS MAPEL PKn
MENGOMENTARI SEBUAH BERITA











Nama                   : Decky Adi Prasetyo
No.             : 01
Kelas          : XII IPS 2



SMA NEGERI 1 KARANGANYAR
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
A.                BERITA

Judul             : Baliho Disemprit, Caleg Kampanye Lewat Website
Sumber          : http://solopos.com
Isi Berita       :

KLATEN–Terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Zonasi Atribut Kampanye membuat sejumlah calon legislatif (caleg) membuat inovasi baru untuk berkampanye. Selain pemasangan stiker mobil, juga ada caleg yang berkampanye melalui website.
Salah satu caleg yang berkampanye melalui website yakni Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Klaten, S. Kuntoro Budiyanto. Laki-laki yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan website bertajukGerakan Cinta Damai Soloraya sebagai terobosan media kampanye baru di era digital.
“Melalui website, bisa ramah lingkungan daripada baliho dan poster yang masih konvensional. Mereka bisa mengetahui profil saya dan bisa mengenal lebih dekat dengan saya. Dengan media ini, saya juga ingin mengajak pemilih untuk lebih cerdas dalam memberikan hak suaranya,” katanya kepada wartawan Selasa (3/12).
Menurutnya, website tersebut bukan hanya menjadi media kampanye untuknya dan partai, tetapi sebagai media ajakan kepada masyarakat untuk tidak golput. Jadi, lanjut dia, masyarakat bisa menyalurkan aspirasinya saat Pemilu Legislatif 2014.
“Kami ingin menyasar pada kalangan pelajar, pemuda, dan orang-orang yang saat ini melek teknologi. Sebab, saat ini, media internet sudah sangat akrab dengan kehidupan masyarakat di era digital ini,” tuturnya.
Sementara, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten, Suharno, mengatakan hal itu bukan termasuk pelanggaran selama isi website hanya berupa pengenalan caleg. “Kalau hanya menampilkan pengenalan caleg seperti profil serta visi dan misi caleg yang bersangkutan, itu bukan pelanggaran. Sebab, ini dalam masa kampanye tertutup,” katanya, Selasa.
Namun, lanjut dia, bila sudah mengajak untuk memilih salah satu caleg dan mengumbar janji-janji, itu sudah termasuk pelanggaran. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk kampanye terbuka yang seharusnya berlangsung mulai 21 Maret 2014. “Tapi, nanti akan kami cek terlebih dahulu. Kalau memang di dalam website ada ajakan dan memberikan janji-janji kepada masyarakat, maka akan kami larang,” tuturnya.







B.                 KOMENTAR

Menurut saya, penggunaan website sebagai sarana berkampanye memang cukup menarik, karena jika kita sudah tahu alamat website tempat para caleg menampilkan visi dan misinya kita bisa mengetahui, memahami, dan menganalisa tentang visi dan misi para calon pembela rakyat tersebut sebelum kampanye terbuka. Namun, perlu diingat bahwa setiap website para caleg harus di cek dan selalu diawasi oleh pihak KPU dan pihak yang berwenang untuk memantau isi dari website para caleg tersebut. Bilamana, isinya sudah tidak sesuai dengan peraturan mengenai Pemilu 2014, pihak KPU dan yang berwenang harus segera menindak tegas setiap pelanggaran yang ada. Karena jika ada caleg yang sudah berkoar – koar untuk memilih dirinya sebagai wakil rakyat kelak hal itu tentunya merugikan bagi caleg lainnya.
Disisi lain pembuatan media website sebagai tempat berkampanye dan pelarangan pembuatan baliho dan spanduk untuk media kampanye membuat omset pengusaha baliho dan spanduk menurun. Karena biasanya pada saat musim Pemilu, para pengusaha baliho dan spanduk akan kebanjiran order jika order pengusaha balih dan spanduk banyak maka semakin banyak pula pengangguran yang dapat terserap dalam usaha ini. Jika orderan pengusaha balih dan spanduk turun maka semakin bertambah pula pengangguran yang ada. Pemerintah akan mendapata tugas baru dalam memperbanyak lapangan kerja.
Dari sudut pandang masyarakat pedesaaan atau pedaaman yang belum mengenal lebih lanjut tentang teknlogi internet yang semakin berkembang pesat sekarang ini, maka media website ini dianggap sia – sia karena mereka belum mengenal peralatan canggih semacam ini. Para caleg selain menggunakan media ini sebagai kampanye tertutup maka para caleg juga harus menampilkan visi misinya kepada masyarakat pedesaan dan pedalaman kelak ketika jadwal kampanye terbuka.
Dari sisi pecinta lingkungan, kebijakan semacam ini membuat pemandangan di tempat – tempat umum menjadi lebih enak karena tanpa wajah – wajah para caleg, namun karena banyaknya angkutan umum yang diberi gambar para caleg malah membuat hal ini menjadi sama saja. Karena jika baliho maka gambarnya tidak akan kemana – mana namun karena para caleg menggunakan angkutan umum sebagai ganti baliho, gambar para caleh menjadi mudah ditemui dimana – mana.
Sekian, menurut saya itulah komentar – komentar yang akan diajukan jika media website dan pelarangan pembuatan baliho dan spanduk ini dilakukan untuk media kampanya Pemilu 2014. Akhirnya, semoga Pemilu 2014 berjalan tertib, tenang, dan tenteram tanpa ada kejanggalan apa – apa dan tanpa ada money politik.




 ALWAYS REMEMBER : http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com

Sunday, 28 July 2013

Kandungan nilai dan makna dalam lagu Bangun Pemudi Pemuda

Terimakasih Atas Kunjungannya :-)
Thanks For Visiting My Blog




   Kandungan nilai dan makna lagu wajib Bangun Pemudi Pemuda

Dalam lagu karangan Alfred Simanjuntak ini tersirat harapan dan cita – cita bangsa yang harus di junjung tinggi oleh pemuda Indonesia. Untuk lebih memahami makna dan nilai yang di kandung dari lagu ini lebih jelas dan terperinci, mari kita uraikan lirik demi lirik.
Bangun pemudi pemuda Indonesia è Ungkapan atau keinginan serta harapan dari para pejuang dan para pahlawan terhadap pemuda dan pemudi bangsa Indonesia di masa yang akan datang. Mereka ingin pemuda pemudi Indonesia bangkit saat keterpurukan datang.
Lengan bajumu singsingkan untuk negara è Jangan malas! Jangan ragu untuk melakukan sesuatu, selama hal itu tak merugikan orang lain dan diri sendiri. Jangan gengsi alias malu! Bersikaplah PeDe alias percaya terhadap diri sendiri.
Masa yang akan datang kewajibanmulah è Masa depan bangsa tertumpu pada pundak pemuda. Tugas pemuda untuk mengharumkan nama bangsa dan negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menjadi tanggunganmu terhadap nusa è Kalimat ini diulang sampai dua kali. Ini menekankan bahwa tanggung jawab pemuda yang sangat besar terhadap negara.
Sudi tetap berusaha jujur dan ikhlas è Hendaknya sikap dan sifat yang tercermin adalah sikap dan sifat yang mulia. Sikap dimana pemuda itu tidak mudah putus asa, jujur dan ikhlas untuk menjalani kehidupan.
Tak usah banyak bicara trus kerja keras è Jangan hanya berniat yang ditunjukkan hanya dengan kata – kata, tetapi buktikan itu dengan suatu tindakan nyata.
Hati teguh dan lurus pikir tetap jernih è Berpegang teguh pada pendirian, jangan mudah digoyahkan sesuatu yang belum jelas informasinya. Saat ada sesuatu yang menghalang dan menghadang, jangan terburu – buru dan gegabah dalam mengambil tindakan.
Bertingkah laku halus hai putra negri è Kalimat ini adalah dua lirik terakhir di bait kedua. Sama seperti bait pertama, bait kedua juga mengulang liriknya sampai dengan dua kali. Berarti hal ini sangat – sangat ditekankan. Intinya yaitu harapan agar para pemuda mempunyai akhlak, pendirian, sikap dan sifat yang baik, jangan kasar!    

Mengheningkan Cipta


Ø   Kandungan nilai dan makna lagu wajib Mengheningkan Cipta

Mengheningkan cipta adalah mengenang seluruh jasa pahlawan yang telah memperjuangkan kesatuan republik Indonesia, memperkuat kembali jiwa kerelaan berjuang dan berkorban demi kepentingan bangsa dan semangat heroik para pahlawan bagi generasi sekarang dan masa mendatang dalam mengisi ke merdekaan. Karena perjuangan melepaskan diri dari belenggu penjajahan merupakan perjuangan yang sangat berat, namun perjuangan mengisi kemerdekaan lebih berat lagi.








NAMA                : Wima Lucky Desiani
KELAS / NO     : XI IPS 2 / 28
 


ALWAYS REMEMBER : http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com

Wednesday, 3 July 2013

Soal tentang UUD 1945 dan Pancasila

Terimakasih Atas Kunjungannya :-)
Thanks For Visiting My Blog

SOAL UUD 1945 DAN PANCASILA
A.  SOAL TEMATIK / MENJELASKAN
1)         Jelaskan fungsi UUD 1945 !
Jawab : Sebagai alat kontrol / pengecek terhadap segala peratuaran perundangan                                                        artinya segala aturan / norma hukum yang lebih rendah berlaku sesuai / tidak bertentangan dengan UUD 1945.
2)         Jelaskan UUD 1945 merupakan sebuah dokumen bersejarah (historis) !
Jawab : UUD 1945 merupakan sebuah UUD Negara tertinggi yang pertama kali digunakan sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia memproklamasikan Kemerdekaan.
3)          Jelaskan hubungan Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945 !
Jawab : Pembukaan mengandung pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan dijelasakan serta dijabarkan dalam Batang Tubuh yaitu dalam pasal-pasalnya.
4)         Jelaskan pengertian Pancasila sebagi Filsafat hidup Bangsa !
Jawab : Bahwa Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia, karena Pancasial mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang diyakini paling benar , paling adil, paling tepat sebagai pemersatu Bangsa.
5)         Jelaskan bahwa Pancasila merupakan Dasar Negara yang kukuh dan kuat !
Jawab : Bahwa Pancasila digali dari pandangan hidup, jiwa dan kepribadian Bangsa Indonesia sendiri yang tercermin dalam budaya peradaban Bangsa.

B.  SOAL PILIHAN (BENAR SALAH)
1)        Setiap perubahan perundang-undangan yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan Dasar Negara. Hal ini berarti Dasar Negara merupakan perjanjian luhur yang harus ditepati (S)  Sumber hukum Indonesia.
2)        Pentingnya Ideologi bagi suatu Bangsa adalah agar tidak terjadi golongan yang kuat dan lemah dalam suatu Negara (S)  Tidak mudah terombang-ambing dalam menentukan tujuan Nasional.
3)        Menurut UUD 1945 hasil amandemen, kekuasaan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, mengesahkan rancangan UUD (B)
4)        Pancasila sebagai sumber hukum Nasional mengandung makna bahwa Pancasila merupakan sumber nilai bagi dibentuknya norma-norma hukum oleh Negara (B)
5)        Yang menjadi alasan perubahan / amandemen terhadap UUD 1945 adalah kehendak mayoritas dari seluruh anggota MPR (S)  Disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat.
6)        Pancasila sebagai petunjuk arah perilaku Bangsa Indonesia merupakan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa (B)
7)        Pancasila sebagai cita hukum memiliki fungsi konstitutif yang artinya bahwa Pancasila sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya (S)  Merupakan dasar cita hukum agar hukum yang dibuat memiliki makna.
8)        Dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara RI selain berpedoman pada hukum tertulis juga berpedoman pada hukum tidak tertulis, hal ini ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 (S)  Penjelasan umum UUD 1945.
9)        Penetapan Pancasila sebagai dasar Negara RI pada tanggal 18 Agustus1945 oleh PPKI tertuang dalam naskah Proklamasi Kemerdekaan (S)  Pembukaan UUD 1945.
10)     Sesuai dengan perkembangan UUD No. 9 tahun 1998 memuat tentang cara-cara mengemukakan pendapat dimuka umum (B)
11)     Yang termasuk dalam pokok kaidah negara yang Fundamental adalah Pancasila dan UUD 1945 (S)  Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
12)     Pemerintahan dalam arti luas mencakup Presiden, Wakil Presiden dan para Menteri (S)  Legislatif, eksekutif dan yudikatif.
13)     Isi pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen adalah masa jabatan Presiden adalah 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 periode (B)
14)     Penerapan sistem presidensial diera amandemen UUD 1945 ditandai oleh pemilihan Presiden dilakukan oleh MPR (S)  Pemilihan Presiden tidak dilakukan oleh MPR.
15)     Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah karena Pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah negara yang Fundamental (B)
16)     Asas kerohanian bagi tertib hukum di Indonesia adalah Pembukaan UUD 1945 (S)
 Pancasila.
17)     Hasil perjuangan Kemerdekaan Bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia ke-2 (B)
18)     Pancasila sebagai paradigma Pembangunan berkaitan dengan UUD No. 3 tahun 2002 mengatur tentang Pertahanan Negara (B)
19)     Setelah amandemen pertama UUD 1945 kedudukan Presiden dalam bidang legislatif adalah Presiden berhak mengajukan rancangan UUD kepada DPR (B)
20)     Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.ditegaskan dalam Uud No. 5 tahun 2004 (S)  UUD No. 10 tahun 2004.

C.  SOAL REBUTAN
1)        Sebutkan tugas dan wewenang Presiden sebagai Kepal Pemerintahan !
Jawab : Mengangkat dan memberhentikan para Menteri, menetapkan peraturan pemerintah, membentuk pemerintahan.
2)        Sebutkan fungsi DPR setelah UUD 1945 mengalami perubahan menurut pasal 20 ayat 1
Jawab : Fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan.
3)        Sebutkan kedudukan Pancasila yang mendasar / pokok!
Jawab : Dasar negara dan Pandangan hidup.
4)        Sebutkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai ideologi terbuka !
Jawab : Nilai dasar, nilai instrumental, nilai praktis.
5)        Syarat-syarat apakah yang harus dipenuhi untuk dapat disebut konvensi !
Jawab : 1. Merupakan kelengkapan UUD 1945
              2. Tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945
              3. Merupakan pengisi kekurangan yang belum termuat dalam UUD 1945
6)    Mengapa UUD 1945 mempunyai fungsi dan kedudukan yang amat penting ?
       Jawab : Sebab Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan dasar kemerdekaan Indonesia.

7)    Sebutkan contoh-contoh konvensi !
            Jawab : 1. Pidhato laporan Presiden di depan sidang pleno DPR menjelang hari    
                              Proklamasi Kemerdekaan
                         2. Penyampaian RAPBN oleh Presiden kepada DPR pada minggu pertama
                  Pada bulan Januari tiap tahun                     
8)    Apa sebabnya  UUD 1945 itu merupakan landasan konstitusional negara RI ?
       Jawab : Sebab seluruh pokok-pokok kehidupan negara kesatuan RI diatur dalam UUD 1945.
9)    Sebutkan contoh hak Prerogatif Presiden !
       Jawab : Memberi grasi, amnesti, abulisi dan rehabilitasi
10) Apakah yang dimaksud dengan Grasi ?
       Jawab : Ampunan yang diberikan Presiden kepada terhukum setelah hakim memutuskan perkara.
11) Apakah yang dimaksud dengan Amnesti ?
       Jawab :  Ampunan yang diberikan Presiden kepada seseorang / kelompok orang dengan jalan membatalkan segal tuntutan hukum.
12) Apakah yang dimaksud dengan Abulisi ?
       Jawab : Ampunan yang diberikan Presiden kepada tertuduh sebelum hakim memutuskan perkara.
13)  Sebutkan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) !
       Jawab : 1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final                                     
                         untuk menguji UU terhadap UUD
                    2. Memutus pembubaran partai politik
                    3. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
                    4. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya yang
                       diberikan oleh UUD
14)  Sebutkan wewenang komisi Yudisial (KY) !
       Jawab : 1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung pasal 24B ayat 1
                     2. Menjaga dan menegakkan kehormatan keseluruhan martabat serta perilaku
                       Hakim pasal 24B ayat 1
15)  Sebutkan isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 !
       Jawab : 1. Pembubaran Konstituante
                    2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidal berlakunya UUDS 1950
                    3. Pembentukan UUDS dan DPAS
16)  Sebutkan kewenangan MPR menurut pasal 3 UUD 1945 !
       Jawab : 1. Mengubah dan menetapkan UUD
                    2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
                    3. Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
                       menurut UUD
17) Amandemen UUD 1945 dilaksanakan oleh MPR melalu 4 tahap, sebutkan tahun pelaksanaannya !
       Jawab : 1. 19 Oktober    1999
                    2. 18 Agustus    2000
                    3. 09 November 2001
                    4. 19 Agustus    2002

18)  Apakah bentuk dan sistem pemerintahn Indonesia menurut UUD 1945 ?
       Jawab : Republik dan Presidensial.
19) Dalam pelaksanaan kekuasaan negara pada umumnya menganut asa pembagian maupun pemisahan, apa tujuannya?
       Jawab : Agar tidak terjadi kekuasaan pemerintahan pada satu tangan.
20)  Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama, mengandung arti ......
       Jawab : tidak dapat saling menjatuhkan.



 ALWAYS REMEMBER : http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com