Pages

Social Icons

Beranda

Friday, 20 December 2013

Contoh Tugas mengomentari sebuah Berita pemilu 2014

Terimakasih Atas Kunjungannya :-)
Thanks For Visiting My Blog

TUGAS MAPEL PKn
MENGOMENTARI SEBUAH BERITA











Nama                   : Decky Adi Prasetyo
No.             : 01
Kelas          : XII IPS 2



SMA NEGERI 1 KARANGANYAR
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
A.                BERITA

Judul             : Baliho Disemprit, Caleg Kampanye Lewat Website
Sumber          : http://solopos.com
Isi Berita       :

KLATEN–Terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Zonasi Atribut Kampanye membuat sejumlah calon legislatif (caleg) membuat inovasi baru untuk berkampanye. Selain pemasangan stiker mobil, juga ada caleg yang berkampanye melalui website.
Salah satu caleg yang berkampanye melalui website yakni Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Klaten, S. Kuntoro Budiyanto. Laki-laki yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah itu mengatakan website bertajukGerakan Cinta Damai Soloraya sebagai terobosan media kampanye baru di era digital.
“Melalui website, bisa ramah lingkungan daripada baliho dan poster yang masih konvensional. Mereka bisa mengetahui profil saya dan bisa mengenal lebih dekat dengan saya. Dengan media ini, saya juga ingin mengajak pemilih untuk lebih cerdas dalam memberikan hak suaranya,” katanya kepada wartawan Selasa (3/12).
Menurutnya, website tersebut bukan hanya menjadi media kampanye untuknya dan partai, tetapi sebagai media ajakan kepada masyarakat untuk tidak golput. Jadi, lanjut dia, masyarakat bisa menyalurkan aspirasinya saat Pemilu Legislatif 2014.
“Kami ingin menyasar pada kalangan pelajar, pemuda, dan orang-orang yang saat ini melek teknologi. Sebab, saat ini, media internet sudah sangat akrab dengan kehidupan masyarakat di era digital ini,” tuturnya.
Sementara, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten, Suharno, mengatakan hal itu bukan termasuk pelanggaran selama isi website hanya berupa pengenalan caleg. “Kalau hanya menampilkan pengenalan caleg seperti profil serta visi dan misi caleg yang bersangkutan, itu bukan pelanggaran. Sebab, ini dalam masa kampanye tertutup,” katanya, Selasa.
Namun, lanjut dia, bila sudah mengajak untuk memilih salah satu caleg dan mengumbar janji-janji, itu sudah termasuk pelanggaran. Menurutnya, hal tersebut sudah masuk kampanye terbuka yang seharusnya berlangsung mulai 21 Maret 2014. “Tapi, nanti akan kami cek terlebih dahulu. Kalau memang di dalam website ada ajakan dan memberikan janji-janji kepada masyarakat, maka akan kami larang,” tuturnya.







B.                 KOMENTAR

Menurut saya, penggunaan website sebagai sarana berkampanye memang cukup menarik, karena jika kita sudah tahu alamat website tempat para caleg menampilkan visi dan misinya kita bisa mengetahui, memahami, dan menganalisa tentang visi dan misi para calon pembela rakyat tersebut sebelum kampanye terbuka. Namun, perlu diingat bahwa setiap website para caleg harus di cek dan selalu diawasi oleh pihak KPU dan pihak yang berwenang untuk memantau isi dari website para caleg tersebut. Bilamana, isinya sudah tidak sesuai dengan peraturan mengenai Pemilu 2014, pihak KPU dan yang berwenang harus segera menindak tegas setiap pelanggaran yang ada. Karena jika ada caleg yang sudah berkoar – koar untuk memilih dirinya sebagai wakil rakyat kelak hal itu tentunya merugikan bagi caleg lainnya.
Disisi lain pembuatan media website sebagai tempat berkampanye dan pelarangan pembuatan baliho dan spanduk untuk media kampanye membuat omset pengusaha baliho dan spanduk menurun. Karena biasanya pada saat musim Pemilu, para pengusaha baliho dan spanduk akan kebanjiran order jika order pengusaha balih dan spanduk banyak maka semakin banyak pula pengangguran yang dapat terserap dalam usaha ini. Jika orderan pengusaha balih dan spanduk turun maka semakin bertambah pula pengangguran yang ada. Pemerintah akan mendapata tugas baru dalam memperbanyak lapangan kerja.
Dari sudut pandang masyarakat pedesaaan atau pedaaman yang belum mengenal lebih lanjut tentang teknlogi internet yang semakin berkembang pesat sekarang ini, maka media website ini dianggap sia – sia karena mereka belum mengenal peralatan canggih semacam ini. Para caleg selain menggunakan media ini sebagai kampanye tertutup maka para caleg juga harus menampilkan visi misinya kepada masyarakat pedesaan dan pedalaman kelak ketika jadwal kampanye terbuka.
Dari sisi pecinta lingkungan, kebijakan semacam ini membuat pemandangan di tempat – tempat umum menjadi lebih enak karena tanpa wajah – wajah para caleg, namun karena banyaknya angkutan umum yang diberi gambar para caleg malah membuat hal ini menjadi sama saja. Karena jika baliho maka gambarnya tidak akan kemana – mana namun karena para caleg menggunakan angkutan umum sebagai ganti baliho, gambar para caleh menjadi mudah ditemui dimana – mana.
Sekian, menurut saya itulah komentar – komentar yang akan diajukan jika media website dan pelarangan pembuatan baliho dan spanduk ini dilakukan untuk media kampanya Pemilu 2014. Akhirnya, semoga Pemilu 2014 berjalan tertib, tenang, dan tenteram tanpa ada kejanggalan apa – apa dan tanpa ada money politik.




 ALWAYS REMEMBER : http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com

2 comments: