Thanks For Visiting My Blog
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan satu-satunya badan akreditasi yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia (dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan Nasional *). Tugas utama badan ini adalah: meningkatkan mutu pendidikan tinggi, memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi", dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi dan keberlanjutan pendidikan tinggi. (Tadjudin, 2000).Sejarah
BAN-PT berdiri pada tahun 1994, berlandaskan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan PP No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi. Sebagai satu satunya badan akreditasi yang diakui oleh pemerintah BAN-PT memiliki wewenang untuk melaksanakan sistem akreditasi pada pendidikan tinggi. Dalam wewenang ini termasuk juga melaksanakan akreditasi bagi semua institusi pendidikan tinggi (baik untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK); program-program pendidikan jarak jauh; dan program-program, secara kerjasama dengan insitiusi pendidikan tinggi di dalam negeri, yang ditawarkan oleh institusi pendidikan tinggi dari luar negeri (saat ini institusi pendidikan tinggi dari luar negeri tidak dapat beroperasi, secara legal, di Indonesia).Dalam PP No. 60 tahun 1989 disebutkan bahwa BAN-PT merupakan badan yang mandiri (independen) yang diangkat dan melaporkan tugasnya pada Menteri Pendidikan Nasional.
Fungsi utama Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menurut peraturan perundangan yang ada (UU No. 20 tahun 2003, PP No. 60/1999, SK Menteri Pendidikan Nasional No. 118/U/2003), pada dasarnya adalah: membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, yaitu Perguruan Tinggi Negeri, Kedinasan, Keagamaan, dan Swasta.
Anggota Majelis BAN-PT 2006-2011
- Ketua, merangkap Anggota : Prof. Kamanto Sunarto, Ph.D., S.H. (UI)
- Sekretaris, merangkap Anggota : Adil Basuki Ahza, Ph.D. (IPB)
- Anggota:
- - Dr. Ir. Adam Pamudji Rahardjo, M.Sc. (UGM)
- - Prof. Dr. Anah Suhaenah Suparno (UNJ)
- - Prof. Ahmad Sonhadji K.H., Ph.D. M.A. (UNM)
- - Prof. Dr. Bambang Cipto, M.A.(UMY)
- - Dr. Dwiwahju Sasongko (ITB)
- - Prof. Dr., Eduardus Tandelilin, M.B.A., C.W.M.(UGM)
- - Prof. Dr. Husni Rahim (USU)
- - Prof. Dr. Ibnu Hadjar, M.Ed. (UIN WALISONGO)
- - Dr. Ir. Marwan (UNSRI)
- - Dr. Muchamad Syafrudin (UNDIP)
- - 'Prof. Dr. Ir. Natsir Nessa, M., M.S.(UNHAS)'
- - Dr. Samuel Dossugi, M.A. (UAJY)
- - Prof. Sri Hartati Suradijono, Ph.D., M.A.(UI)
Proses Akreditasi
Proses akreditasi program studi dimulai dengan pelaksanaan evaluasi diri di program studi yang bersangkutan. Evaluasi diri tersebut mengacu pada pedoman evaluasi diri yang telah diterbitkan BAN-PT, namun, jika dianggap perlu, pihak pengelola program studi dapat menambahkan unsur-unsur yang akan dievaluasi sesuai dengan kepentingan program studi maupun institusi perguruan inggi yang bersangkutan. Dari hasil pelaksanaan evaluasi diri tersebut, dibuat sebuah rangkuman eksekutif (executive summary), yang selanjutnya rangkuman eksekutif tersebut dilampirkan dalam surat permohonan untuk diakreditasi yang dikirimkan ke sekretariat BAN-PT.Sekretariat BAN-PT akan mengkaji ringkasan eksekutif dari program sudi tersbut, dan jika telah memenuhi semua kompoen yang diminta dalam pedoman evaluasi diri sekertariat BAN-PT akan mengirimkan instrumen akreditasi yang sesuai dengan tingkat program studi setelah instrumen akreditasi diisi, program studi mengirimkan seluruh berkas (intrumen akreditasi yang telah diisi dan lampirannya, beserta copy-nya) ke sekretariat BAN-PT. Jumlah copy yang harus disertakan untuk program studi tingkat Diploma dan Sarjana sebanyak 3 copy, sedangkan untuk program studi tingkat Magister dan Doktor sebanyak 4 copy. Penilaian dilakukan setelah seluruh berkas diterima secara lengkap oleh sekretariat BAN-PT. Proses akreditasi program studi dapat diilustrasikan seperti gambar pada gambar dari http://ban-pt.kemdiknas.go.id/gmb/prosedur_akreditasi_ps.gif.
Alamat BAN-PT
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Komplek Ditjen Mandikdasmen Kementerian Pendidikan Nasional RI
Gedung D Lantai 1 Jl. RS. Fatmawati
Cipete - Jakarta Selatan 12410
Telepon: (+62-21) 7668690, 75915521, 7694403
Email: sekretariat.banpt@gmail.com
Website: http://ban-pt.kemdiknas.go.idSource : wikipedia
ALWAYS REMEMBER : http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com
No comments:
Post a Comment