Thanks For Visiting My Blog
1. Dalam Bidang Politik
- Penyebaran
nilai-nilai politik Barat baik secara langsung atau tidak langsung dalam
bentuk demonstrasi yang semakin berani dan semakin bebas tak terkendali
dengan kontak fisik sampai terjadinya kerusuhan yang anarkis.
- Semakin
lunturnya nilai-nilai politik yang berdasarkan semangat kekeluargaan,
musyawarah untuk mencapai mufakat dan gotong royong.
- Semakin
menguatnya nilai-nilai politik berdasarkan semangat individual, kelompok,
oposisi, diktator mayoritas atau tirani minoritas.
- Semakin
masyarakat memberikan perhatian akan transparansi, akuntabilitas dan
profesionalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Semakin
banyak lahirnya partai politik, organisasi-organisasi di luar pemerintah
seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang memiliki
kepentingan-kepentingan tertentu.
2. Dalam Bidang Ekonomi
- Berlakunya
konsep kepemilikan modal besar akan semakin kuat dan yang kecil semakin
tersingkir.
- Pemerintah
hanya sebagai regulasi dalam pengaturan ekonomi yang mekanismenya
ditentukan oleh pasar.
- Sektor-sektor
ekonomi rakyat yang diberikan subsidi semakin berkurang, koperasi semakin
sulit berkembang dan penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya sudah
semakin ditinggalkan.
- Kompetisi
produk dan harga semakin tinggi sejalan dengan tingkat kebutuhan
masyarakat yang semakin selektif.
3. Dalam Bidang Sosial dan Budaya
- Semakin
pesatnya perkembangan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi.
- Semakin
mudahnya nilai-nilai Barat masuk melalui berbagai media cetak dan
elektronik yang terkadang ditiru habis-habisan oleh masyarakat.
- Semakin
memudarnya apresiasi terhadap nilai-nilai budaya lokal.
- Semakin
lunturnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian, kesetiakawanan
sosial dan juga kebersamaan dalam menghadapi kesulitan tertentu.
- Semakin
memudarnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
4. Dalam Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan
- Semakin
menguatnya supremasi hukum, demokratisasi dan tuntutan terhadap
dilaksanakannya hak-hak asasi manusia.
- Menguatnya
regulasi hukum dan pembuatan peraturan perundang-undangan yang memihak dan
bermanfaat untuk kepentingan rakyat.
- Semakin
menguatnya tuntutan terhadap tugas-tugas penegak hukum (polisi, jaksa dan
hakim) yang lebih profesional, transparan dan akuntabel.
- Menguatnya
supremasi sipil dengan mendudukkan tentara dan polisi sebatas penjaga
keamanan, kedaulatan dan ketertiban negara yang profesional.
- Semakin
berkurangnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan, kedaulatan dan
ketertiban negara karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab tentara
dan polisi.
ALWAYS REMEMBER : http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com
thanks gan artikelnya...
ReplyDeletethanks gan artikelnya...
ReplyDelete