Thanks For Visiting My Blog
2. DASAR NEGARA INDONESIA
Setiap Negara pasti memilik dasar filsafah negara atau
dasa negara. Dan Indonesia adalah negara
yang memilik dasar negara pancasila.
1.
Istilah Pancasila
Pancasila berasal dari kata panca
(lima) dan sila (dasar), maka dapat diartikan lima sila-sila yang melandasi
semua aktivitas.
2.
Pancasila mengadopsi dari kejadian
masa lalu
Pancasila mengadopsi dari “Panca
Krama” pada jaman majapahit. Namun Panca Krama berarti lima larangan yaitu :
kekerasan, dengki, bohong, mencuri, minum-minuman. Namun pancasila yang kita
gunakan adalah pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4.
3.
Materi Panasila
Materi pancasila digali dari
kepribadian bangsa Indonesia. Yaitu TRI PRAKARA ( menurut Pof.dr. Notonegoro,
S.H) yang meliputi Agama, Adat, dan Budaya.
4.
Perumus pancasila
Pada awalnya BPUPKI berusaha membuat
dasar Negara, namun setelah beberapa kali sidang dan tidak kunjung membuahkan
hasil. Akhirnya di bentuklah PPKI/ panitia 9, setalah sidang tgl 29 mei- 1 juni
akhirnya dasar Negara berhasil dibuat. Tokohnya yaitu Ir. Soekarno, Moh.Yamin,
Dr. Soepomo.
5.
Susunan pancasila
Susunan pancasila yaitu
a)
Sistematis, maksudnya isi dari
pancasila harus urut
b)
Hirearkis, masudnya isi dari
pancasila bertingkat
c)
Pyramid, berbentuk pyramid
Susunan pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh, maksudnya
sila-silanya tidak boleh di putarbalikan tempat karena akan menjadikan presepsi
yang berbeda dank arena pancasila adalah alat pemersatu bangsa.
6.
Kedudukan Pancasila
Kedudukan pancasila dibagi menjadi 2,
yaitu :
a)
Kedudukan pokok
i.
Sebagai dasar Negara
ii.
Sebagai pandangan hidup bangsa
b) Kedudukan
yang lain
i.
Sebagai filsafah bangsa
ii.
Sebagai perjanjian luhur
iii.
Sebagai ideologi Negara
iv.
Sebagai sumber hokum
v.
Sebagai tujuan yang hendak dicapai
Sebagai dasar Negara, pancasila menjadi asas bagi hukum tata Negara
Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari keterkaitan sila-sila pancasila dengan
pasal-pasal dalam konstitusi Negara.
a)
Sila Ketuhanan yang Maha Esa
Sila ini memiliki keterkaitan dengan pasal 29 UUD 1945, yaitu member
kemerdekaan pada stiep warga Negara untuk beribadah menurut keyakinan/agama
masing-masing.dalam bidang eksekutif pemerintah membentuk Departemen Agama,
sedangkan dalam bidang yudikatif pemerintah membentuk Pengadilan Agama sebagi
realisasi dari sila pertama.
ALWAYS REMEMBER : http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com
No comments:
Post a Comment