Pages

Social Icons

Beranda

Sunday, 28 July 2013

Tentang Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) & UUD S 1950

Terimakasih Atas Kunjungannya :-)
Thanks For Visiting My Blog



b.         Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) 
Setelah terjadi Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia memasuki babak baru untuk mencapai pengakuan kemerdekaannya. Bangsa Indonesia harus menghadapi pembentukan negara-negara federal/bagian dari Belanda. Pemerintah berbicara dengan wakil-wakil negara untuk menentukan konstitusi apa yang digunakan. Akhirnya, setelah dihasilkan rancangan UUD RIS maka rancangan itu segera diajukan dan disahkan oleh bada perwakilan rakyat dan pemerintah negara bagian.
Konstitusi RIS 1949 disahkan melalui Keputusan Presiden pada tanggal 31 Januari 1950 No. 48 (LN. 50-3) dan diundangkanpada tanggal 6 Februari 1950.
Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk pemerintah, dan bentuk kabinet sebagai berikut.
1)      Bentuk negara                  : Negara federasi serikat
2)      Bentuk pemerintah                       : republik
3)      Bentuk kabinet                  : parlementer
Sistematika dari konstitusi RIS 1945 adalah sebagai berikut.
1)      Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alenia.
2)      Batang tubuh terdiri atas 6 bab dan 197 pasal.
3)      Tidak ada penjelasan.
c.         Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Keadaan negara serikat tidak bertahan lama. Satu demi satu negara-negara bagian menggabungkan diri dengan negara bangian Republik Indonesia. Akhirnya, pada tanggal 15 Agustus 1950 terbentuklah negara kesatuan sebagai penjelmaan dari Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Kemudian, pada tanggal 15 Agustus 1950 terbentuklah undang-undang dasar baru menggantikan UUD RIS. Undang-undang tersebut dikenal sebagai nama Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Berdasarkan UUD 1950 maka bentuk negara, pemerintahan, dan kabinet sebagai berikut.
1)      Bentuk negara                   : Negara kesatuan.
2)      Bentuk pemerintah                       : republik.
3)      Bentuk kabinet                  : parlementer.
UUD 1945 memiliki sistematika sebagai berikut.
1)      Pembukaan (Mukadimah) terdiri atas 4 alenia. Namun, rumusannya tidak seperti UUD 1945.
2)      Batang tubuh terdiri atas 6 bab dan 197 pasal.
3)      Tidak ada penjelasan.

 


ALWAYS REMEMBER : http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com

No comments:

Post a Comment