Thanks For Visiting My Blog
b. Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Setelah terjadi Agresi Militer Belanda II, bangsa Indonesia memasuki
babak baru untuk mencapai pengakuan kemerdekaannya. Bangsa Indonesia harus
menghadapi pembentukan negara-negara federal/bagian dari Belanda. Pemerintah
berbicara dengan wakil-wakil negara untuk menentukan konstitusi apa yang
digunakan. Akhirnya, setelah dihasilkan rancangan UUD RIS maka rancangan itu
segera diajukan dan disahkan oleh bada perwakilan rakyat dan pemerintah negara
bagian.
Konstitusi RIS 1949 disahkan melalui Keputusan Presiden pada tanggal 31
Januari 1950 No. 48 (LN. 50-3) dan diundangkanpada tanggal 6 Februari 1950.
Konstitusi RIS mengatur bentuk negara, bentuk pemerintah, dan bentuk kabinet
sebagai berikut.
1) Bentuk
negara : Negara federasi
serikat
2) Bentuk
pemerintah :
republik
3) Bentuk
kabinet : parlementer
Sistematika dari konstitusi RIS 1945 adalah
sebagai berikut.
1) Pembukaan
(Mukadimah) terdiri atas 4 alenia.
2) Batang
tubuh terdiri atas 6 bab dan 197 pasal.
3) Tidak
ada penjelasan.
c. Undang-Undang Dasar
Sementara 1950
Keadaan negara serikat tidak bertahan lama. Satu demi satu negara-negara
bagian menggabungkan diri dengan negara bangian Republik Indonesia. Akhirnya,
pada tanggal 15 Agustus 1950 terbentuklah negara kesatuan sebagai penjelmaan
dari Republik Indonesia berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945. Kemudian, pada
tanggal 15 Agustus 1950 terbentuklah undang-undang dasar baru menggantikan UUD
RIS. Undang-undang tersebut dikenal sebagai nama Undang-Undang Dasar Sementara
1950.
Berdasarkan UUD 1950 maka bentuk negara, pemerintahan, dan kabinet
sebagai berikut.
1) Bentuk
negara : Negara
kesatuan.
2) Bentuk
pemerintah :
republik.
3) Bentuk
kabinet : parlementer.
UUD 1945 memiliki sistematika sebagai berikut.
1) Pembukaan
(Mukadimah) terdiri atas 4 alenia. Namun, rumusannya tidak seperti UUD 1945.
2) Batang
tubuh terdiri atas 6 bab dan 197 pasal.
3) Tidak
ada penjelasan.
ALWAYS REMEMBER : http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com
No comments:
Post a Comment