Thanks For Visiting My Blog
Legislasi
Fungsi legislasi dilaksanakan
sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Anggaran
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk
membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
Pengawasan
Fungsi pengawasan dilaksanakan
melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Hak
DPR mempunyai beberapa hak, yaitu;
hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan pendapat.
Hak
interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR
untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang
penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Hak
angket
Hak angket adalah hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau
kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak
imunitas
Hak imunitas adalah kekebalan
hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan
ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Tata Tertib dan kode etik.
Hak
menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah hak
DPR untuk menyatakan pendapat atas:
·
Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi
di tanah air atau di dunia internasional
·
Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
·
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan
pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
ALWAYS REMEMBER : http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com
No comments:
Post a Comment