Pages

Social Icons

Beranda

Sunday 13 January 2013

Info Singkat Tentang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Terimakasih Atas Kunjungannya :-)
Thanks For Visiting My Blog


e. Mahkamah Agung



Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen menentukan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Tugas dan kewenangan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :

1)    Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 : “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung”.
2)    Pasal 24A ayat 1 UUD 1945 : “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan undang-undang”.


f. Mahkamah Konstitusi


Keberadaan Mahkamah Konstitusi diatur dalam pasal 24C UUD hasil amandemen. Berdasarkan undang-undang tersebut Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang sebagai berikut :

1)    Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang 1945
2)    Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
3)    Memutuskan pembubaran partai politik
4)    Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5)    Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan / atau Wakil Presiden diduga melakukan pelaggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan / atau Wakil Presiden.

Mahkamah Konstitusi terdiri dari 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden.



 ALWAYS REMEMBER : http://aakkuucintaindonesia.blogspot.com

No comments:

Post a Comment